\

Sosialisasi Penduduk Non Permanen

Bidang pelayanan pendaftaran penduduk pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil melakukan Sosialisasi Penduduk Non Permanen kepada ketua RT dan RW serta pengelola Apartemen yang ada di Kota Tangerang.

Ada beberapa kategori dalam kependudukan salah satunya Penduduk Non Permanen, penduduk dalam kategori ini perlu melaporkan langsung kepada Disdukcapil atau melalui layanan online
https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth

Siapa yang dimaksud penduduk non permanen? yaitu penduduk warga negara indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Tangerang Ayo! Dukcapil Prima!