Sekretariat
SEKRETARIAT
TUGAS POKOK
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan.
FUNGSI
- penatausahaan urusan umum;
- penatausahaan urusan kepegawaian;
- penatausahaan urusan keuangan;
- pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;
- pengoordinasian manajemen pelayanan publik;
- pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan
Dinas.
SEKRETARIAT TERDIRI DARI 2 (DUA) SUB BAGIAN :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang perencanaan program, evaluasi, pelaporan dan administrasi keuangan;