Sekretariat

SEKRETARIAT


TUGAS POKOK

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan.

FUNGSI 

  1. penatausahaan urusan umum;
  2. penatausahaan urusan kepegawaian;
  3. penatausahaan urusan keuangan;
  4. pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;
  5. pengoordinasian manajemen pelayanan publik;
  6. pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government;
  7. pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas. 


SEKRETARIAT TERDIRI DARI 2 (DUA) SUB BAGIAN :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang perencanaan program, evaluasi, pelaporan dan administrasi keuangan;