Tentang
Profil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan
dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan melaksanakan tugas pokok
dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi
kependudukan, di mana didalamnya terdapat fungsi dan tugas Bagian
Sekretariat, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan
Pencatatan Sipil, dan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
dan Pemanfaatan Data.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang terbentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, yang menetapkan Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 135 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pengelolaan UPT; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan walikota sesuai dengan lingkup
tugas dan fungsinya.
STRUKTUR ORGANISASI
1. Kepala Dinas;
2. Sekretaris,
(a.) Sub Bagian umum dan kepegawaian
(b.) Sub Bagian keuangan dan perencanaan
3. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
- Kelompok Jabatan Fungsional
4. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Kelompok Jabatan Fungsional
5. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Kelompok Jabatan Fungsional