\

Pelayanan Kependudukan pada peringatan Hari Ibu

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak. Pelayanan berlokasi di Mall CBD Ciledug, Tangcity Mall dan Mall Icon Walk. Selain KIA Khusus di mall CBD Ciledug melayani pembuatan  Akta Kelahiran  layanan mulai tanggal 23 sampai 26 Desember 2021.

Persyaratan Akta Kelahiran.

  1. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran Rumah Sakit/Klinik/Bidan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kelahiran.
  2. Fotocopi KTP elektronik Orang Tua
  3. Fotocopi Kartu Keluarga
  4. Fotocopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kebenarana Pasangan Suami Istri.
  5. Alamat Email dan Nomor Telepon (WA)

Persyaratan Kartu Identitas Anak

  1. Fotocopi Kartu Keluarga
  2. Fotocopi Akta Kelahiran
  3. Foto anak diatas 5 Tahun
  4. Alamat Email dan Nomor Telepon (WA)