PELAYAN AKTE KELAHIRAN DAN KARTU IDENTITAS ANAK DIPERPANJANG
Tingginya minat masyarakat untuk membuat Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) pada peringatan Hari Ibu yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang diperpanjang. Dari yang sebelumnya tanggal 23 - 26 Desember menjadi sampai tanggal 31 Desember 2021.
Khusus layanan pembuatan Akta Kelahiran dibuka hanya untuk anak usia 0 tahun sampai 17 tahun saja. Lokasi layanan berada di Mall Alam Sutra dan CBD Mall Ciledug. Masyarakat dapat datang langsung untuk pembuatan dokumen dengan membawa persyaratan berkas dan dokumen langsung cetak saat hari itu dibuat.