\

Sosialisasi dan Implementasi Pendaftaran Penduduk Non Permanen

Sosialisasi dan Implementasi Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bapak Wakil Walikota dan turut mendampingi Kepala Dimas Dukcapil Bapak R Irman Pujahendra.

Siapa yang dimaksud Penduduk Non Permanen? Yaitu penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP elektronik atau Surat Keterangan Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing, paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap (Permendagri Nomor 74 Tahun 2022).

Bagi sobat dukcapil yang termasuk Penduduk Non Permanen silakan mendaftar di Kantor Dukcapil atau melalui website https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth

Tangerang Ayo! Dukcapil Bisa!