Persyaratan Pelayanan Caper Si Abah
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memberikan kemudahan pencatatan administasi kependudukan. Salah satunya, pelayanan Pencatatan Perkawinan Selesai di Rumah Ibadah (Caper Si Abah) yang merupakan program pencatatan perkawinan bagi masyarakat nonmuslim di Kota Tangerang.
Pelayanan Caper Si Abah merupakan pelayanan bagi pasangan nonmuslim yang melaksanakan pernikahan di rumah ibadah masing-masing.
Diharapkan, dengan adanya layanan Caper Si Abah dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat nonmuslim di Kota Tangerang.