\

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) pada SOBAT DUKCAPIL

HALO SOBAT DUKCAPIL!
Perlu diketahui, anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun WAJIB melakukan perekaman KTP elektronik.
????Tanpa perekaman KTP-el, Kartu Keluarga (KK) TIDAK dapat diterbitkan atau dicetak.
???? Batas toleransi perekaman: usia 17 tahun + 14 hari
Lewat dari itu, perekaman KTP-el wajib segera dilakukan.
Yuk, pastikan seluruh anggota keluarga usia wajib KTP sudah melakukan perekaman agar layanan administrasi kependudukan berjalan lancar.