Pencatatan Perkawinan
Bagi pasangan suami istri yang beragama non muslim maka mempunyai kewajiban untuk melaporkan perkawinan yang sudah dilakukan di rumah ibadah dan dicatatkan perkawinannya di Dukcapil.
Tangerang Ayo! Dukcapil Prima!
#bersamamembangunkota#DukcapilBisa #TangerangAyo #KotaTangerang #gatewayofindonesia #dukcapil #gratis