\

Cek Dokumen Kependudukan pada Aplikasi IKD

Mulai 1 Januari 2026, pengecekan keaslian barcode/QR code pada dokumen kependudukan (seperti KTP elektronik, KK, akta, dsb.) tidak lagi bisa langsung dipindai melalui aplikasi kamera biasa atau aplikasi QR scanner umum di ponsel.

jika sebelumnya masyarakat cukup membuka kamera ponsel dan scan QR code untuk verifikasi, hal ini tidak lagi berlaku efektif secara resmi mulai Januari 2026.

Hasil scan dengan kamera atau aplikasi QR reader umum tidak lagi otomatis tersambung ke sistem Dukcapil/Kemendagri untuk verifikasi otentik.

Mulai periode tersebut, pengecekan dan verifikasi keaslian dokumen kependudukan hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Dengan aplikasi IKD, masyarakat bisa:
1. memindai barcode/QR code dokumen kependudukan secara terintegrasi dengan server Dukcapil,
2. Melihat status keaslian dokumen,
3. Mengakses data digital seperti KTP Digital & dokumen administrasi lainnya,
semua melalui satu aplikasi resmi.