Tugas dan Fungsi

Tugas:

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada daerah sesuai dengan Visi, Misi dan Program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Fungsi:

Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang Kependudukan dan Pencatatan  Sipil;

1. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;

2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;

3. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;

4. Pengelolaan UPT; dan

5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.