Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

TUGAS POKOK :

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data  mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

FUNGSI :

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan dan jaringan komunikasi data;
  2. pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  3. pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  4. pelaporan.

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data terdiri dari 3 Sub Koordinator yaitu Sub Koordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Jaringan Komunikasi Data, Sub Koordinator Pengolahan dan Penyajian Data, dan Sub Koordinator  Fasilitasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan.

Tugas dan Fungsi :

Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang berkenaan dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan jaringan komunikasi data.

Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Jaringan Komunikasi Data

  1. melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi sistem informasi administrasi kependudukan dan jaringan komunikasi data berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
  2. melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengguna aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan dan jaringan komunikasi data;
  3. melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan-bahan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan jaringan komunikasi data kependudukan;
  4. melakukan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan jaringan komunikasi data kependudukan;
  5. melaksanakan implementasi dan pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan dan jaringan komunikasi data;
  6. melaksanakan pengadaan perangkat-perangkatuntuk mendukung sistem informasi administrasi kependudukan dan jaringan komunikasi data;
  7. melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan rencana perawatan serta perbaikan perangkat Bank Data Kependudukan dan jaringan komunikasi data kependudukan;
  8. melakukan koordinasi penyiapan dan pelaksanaan perawatan serta perbaikan perangkat Bank Data Kependudukan, serta jaringan dan komunikasi data kependudukan;
  9. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Jaringan Komunikasi Data;
  10. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Tugas dan Fungsi :

Seksi Pengolahan dan Penyajian Data mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang berkenaan dengan sistem pengolahan dan penyajian data.

  1. melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
  2. melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  3. melakukan koordinasi penyiapan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyajian data administrasi kependudukan;
  4. melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan penyajian data administrasi kependudukan;
  5. melakukan penyusunan dan penyajian data kependudukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangkapenyusunan rencana pembangunan dan pengembangan Bank Data Kependudukan;
  7. melakukan koordinasi, penyiapan dan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Bank Data Kependudukan;
  8. melakukan penyusunan database kependudukan;
  9. melakukan penyimpanan Data Kependudukan, Data Pribadi Penduduk, dan Laporan Kependudukan pada Bank Data Kependudukan;
  10. melakukan pemberian perlindungan terhadap rekaman hasil-hasil data administrasi kependudukan dan Laporan Kependudukan yang tersimpan pada Bank Data Kependudukan;
  11. melakukan analisis dan pendayagunaan data kependudukan dalam rangka penyajian informasi kependudukan yang diperlukan dalam perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan;
  12. melakukan penyajian informasi kependudukan yang diperlukan dalam perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan;
  13. Melakukan pengumpulan data, analisis, serta proyeksi angka mobilitas kependudukan;
  14. melakukan penyiapan bahan dalam rangka penetapan indikator kependudukan, proyeksi penduduk, dan analisis dampak kependudukan skala Kota;
  15. melakukan koordinasi hasil penyusunan indikator, proyeksi, dan analisis dampak kependudukan serta kebijakan kependudukan kepada khalayak sasaran;
  16. melakukan pendayagunaan informasi atas indikator kependudukan dan analisis dampak kependudukan untuk perencanaan pembangunan berbasis penduduk skala Kota yang berkaitan dengan pendataan penduduk;
  17. melakukan diseminasi informasi kependudukan;
  18. melakukan penyusunan bahan laporan perkembangan penduduk secara periodik;
  19. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
  20. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Tugas dan Fungsi :    

Seksi Fasilitasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang berkenaan dengan kerjasama dan inovasi pelayanan.

  1. melakukan penyusunan rencana kerjasama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
  2. melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan kerjasama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan;
  3. melakukan koordinasi penyiapan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan kerjasama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan;
  4. melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan penyuluhan, pedoman dan sosialisasi yang berkaitan dengan informasi dan layanan administrasi kependudukan;
  5. fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  6. fasilitasi kerjasama dengan organisasi perangkat daerah dan/atau instansi terkait lainnya dalam rangka tertib administrasi kependudukan;
  7. pelaksana kerjasama pemanfaatan data kependudukan;
  8. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.