Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
TUGAS POKOK
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas–tugas di bidang pelayanan pendaftaran penduduk yang meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk.
FUNGSI
- penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;.
- pelaporan.
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas 3 Sub Koordinator yaitu Sub Koordinator Identitas Penduduk, Sub Koordinator Pindah Datang Penduduk, dan Sub Koordinator Pendataan Penduduk.
- Seksi Identitas Penduduk
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang berkenaan dengan identitas penduduk.
- Seksi Pindah Datang Penduduk
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang berkenaan dengan pindah datang penduduk. - Seksi Pendataan Penduduk
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang berkenaan dengan pendataan penduduk.