Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL


TUGAS POKOK

Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengendalikan tugas–tugas di bidang pelayanan administrasi pencatatan sipil.

FUNGSI 

  1. penyelenggaraan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkasberkas pencatatan laporan peristiwa penting;
  2. penyelenggaraan pencatatan peristiwa penting;
  3. penyelenggaraan penerbitan dokumen kependudukan di bidang pencatatan sipil;
  4. penyelenggaraan pemeliharaan dokumen kependudukan di bidang pencatatan sipil;
  5. Pelaporan.

Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil terdiri dari 3 Sub Koordinator yaitu Sub Koordinator Kelahiran, Sub Koordinator Sub Koordinator Perkawinan dan Perceraian, dan Sub Koordinator Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.

  1. Seksi Kelahiran
    Mempunyai tugas pokok mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Pendaftaran Pencatatan Sipil yang berkenaan dengan kelahiran. 
  1. Seksi Perkawinan dan Perceraian
    Mempunyai tugas pokok mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yang berkenaan dengan perkawinan, perceraian.
  2. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
    Mempunyai tugas pokok mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yang berkenaan dengan Perubahan status anak, Pewarganegaraan dan Kematian