Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
TUGAS POKOK
Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengendalikan tugas–tugas di bidang pelayanan administrasi pencatatan sipil.
FUNGSI
- penyelenggaraan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkasberkas pencatatan laporan peristiwa penting;
- penyelenggaraan pencatatan peristiwa penting;
- penyelenggaraan penerbitan dokumen kependudukan di bidang pencatatan sipil;
- penyelenggaraan pemeliharaan dokumen kependudukan di bidang pencatatan sipil;
- Pelaporan.
Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil terdiri dari 3 Sub Koordinator yaitu Sub Koordinator Kelahiran, Sub Koordinator Sub Koordinator Perkawinan dan Perceraian, dan Sub Koordinator Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
- Seksi Kelahiran
Mempunyai tugas pokok mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Pendaftaran Pencatatan Sipil yang berkenaan dengan kelahiran.
- Seksi Perkawinan dan Perceraian
Mempunyai tugas pokok mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yang berkenaan dengan perkawinan, perceraian. - Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
Mempunyai tugas pokok mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yang berkenaan dengan Perubahan status anak, Pewarganegaraan dan Kematian