FAQ - Pertanyaan Umum

 

Dari mana saya bisa melihat syarat dan prosedur untuk pengajuan dokumen kependudukan?

Untuk mengetahui standar pelayanan termasuk syarat dan prosedur layanan bisa diakses melalui: standar pelayanan



Saya tidak memiliki data kependudukan sama sekali, apa yang harus saya lakukan?



Penduduk wajib hadir ke kantor Disdukcapil di kantor Jl. Perintis Kemerdekaan, Babakan, Tangerang untuk dilakukan pengecekan biometrik. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat.



Kenapa dokumen yang kami terima saat ini blangkonya berbeda, hanya kertas putih saja?


Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.


Apakah dalam satu rumah boleh lebih dari satu KK?


Diperbolehkan selama ada kepala keluarga yang sudah berusia di atas 17 tahun atau sudah/pernah menikah.


Apakah KTP-el dan dokumen yang sudah ber- barcode perlu dilegalisir?


Berdasarkan Permendagri No.104 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dokumen elektronik yang meliputi KTP-el dan dokumen kependudukan lain yang sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) tidak perlu dilakukan legalisir.


Apakah latar belakang foto untuk KIA ditentukan berdasarkan jenis kelamin dan tahun lahir?


Tidak ada peraturan yang mengatur warna latar belakang foto untuk KIA.


Adakah layanan online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang?


Ada, untuk layanan online, bisa melalui Sobat Dukcapil. Dapat diakses setiap hari 24 jam